Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof.
Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum
Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam
hukum islam.
Perdagangan
valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang
kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan
(Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang
masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama
lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara
tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR
yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama
yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara
lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan
dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang
menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
- Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
- Suci barangnya (bukan najis)
- Dapat dimanfaatkan
- Dapat diserahterimakan
- Jelas barang dan harganya
- Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
- Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual
beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat
harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang
sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika
tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan
atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat
Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual
beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang
dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan
mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil
tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum
Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian
juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti
makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang
menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah
hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair,
Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan
valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika,
poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara
negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan
valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan
disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari
hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk
mengimpor dari luar negeri.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing.
setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing
(kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing)
misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan
nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan
ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J.
Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal
76-77)
0 comments:
Post a Comment